Perempuan

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Di Dunia Maya Naik 300%

06-03-2021

Jakarta, beritasurabaya.net - Pada 2015, peneliti dari Unesco menyatakan kalau 73 persen perempuan telah mengalami beberapa bentuk kekerasan secara online. Tidak sulit bagi perempuan untuk menemukan bukti perbuatan tidak menyenangkan yang mereka terima di platform online, mulai dari komentar tidak pantas sampai pelecehan seksual virtual dengan segala bentuk ‘bantuan’ dari kemajuan teknologi.

Di Indonesia, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di dunia maya meningkat sebesar 300 persen di akhir tahun 2019. Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selama Maret hingga Oktober menunjukkan adanya 695 laporan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), naik dari 291 kasus pada 2019.

Di Indonesia juga belum ada aturan hukum yang secara komprehensif menangani kekerasan seksual. Ada tiga aturan hukum yang menjadi rujukan kasus kekerasan seksual, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal pemerkosaan dan pencabulan, tetapi definisinya sempit dan tidak memfasilitasi kasus KBGO. Banyak perempuan yang menggunakan internet untuk mengekspresikan diri, berbagi karya, dan berkomunikasi. Di sisi lain, banyak di antaranya yang menjadi korban juga karena kurangnya pemahaman mengenai cara berinteraksi secara aman di ranah online.

Literasi digital dan pemahaman tingginya kerentanan saat mengunggah konten sarat informasi pribadi di media sosial masih sangat rendah. Edukasi tentang cara menciptakan ruang online yang aman dan nyaman bagi semua orang menjadi sangat mendesak, terlebih ada peningkatan jumlah pelaporan soal KBGO di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut menjadi pembahasan Campus Online Talkshow Series bertemakan “Cybersafety: Online Tanpa Kekerasan”, Jumat (5/3/2021). Talkshow yang digelar The Body Shop Indonesia dan Magdalene.co ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat luas khususnya milenial dalam memahami mengenai kekerasan seksual di Indonesia.


Menata kembali sistem sosial yang selama ini salah dimana ketika ada kasus kekerasan seksual maka secara tidak langsung sistem yang sudah ada saat ini justru menghukum korban kekerasan seksual. The Body Shop Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak bersama ambil bagian dalam edukasi terkait pencegahan untuk mengurangi angka kasus KBGO dan ambil bagian dalam usaha pengesahan RUU PKS dan lawan kekerasan seksual.

Melalui kampanye ini The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi melalui donasi di seluruh gerai The Body Shop dan secara online, juga pengumpulan petisi di https://www.tbsfightforsisterhood.co.id/.

Sejak pertama kali diluncurkan 5 November 2020 telah terkumpul donasi dan juga melalui petisi per 22 Februari sebanyak 360.631 tanda tangan dan kita masih terus meminta dukungan hingga mencapai 500.000 tanda tangan yang akan dilakukan sampai bulan Maret 2021 agar RUU PKS segera diputus menjadi undang-undang yang sah. RUU PKS merupakan kebutuhan semua pihak di Indonesia, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya.

Resiko Terpapar KBGO Tinggi

Divisi Kebebasan Berekspresi  SAFEnet, Nenden S. Arum, mengatakan, di tengah pandemi saat ini, ketika semua kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring, membuat risiko terpapar kekerasan berbasis gender online (KBGO) semakin tinggi. Pelaku dan korbannya bisa siapa pun yang berada di lingkungan kampus, serta bentuk kekerasannya beragam mulai dari pelecehan secara verbal/teks hingga ancaman penyebaran konten intim.

Untuk itu, diperlukan adanya peningkatan pemahaman dan kapasitas bagi para sivitas akademika untuk melindungi diri dan meminimalisasi kerentanan menjadi korban KBGO, dan terlebih yang paling penting agar mereka tidak menjadi pelaku.

Pemerhati Isu Gender & Penulis, Kalis Mardiasih, mengatakan, KBGO seringkali tidak dianggap berbahaya karena anggapan "ah, kan cuma foto atau video. Nggak ada kekerasan fisik". Padahal, jejak digital yang abadi bisa membuat trauma yang lebih panjang. “Segera sadari privasi kita agar bisa bermedsos dengan aman,”tukasnya.

Ketua Lingkar Studi Gender Mahasiswa (LSGM) Universitas Airlangga, Elni Nainggolan, berpendapat Campus Online Talkshow suatu wadah belajar dan sharing yang sangat luar biasa. Menjadi suatu kehormatan besar bagi BEM FISIP Universitas Airlangga dan Lingkar Studi Gender Mahasiswa Unair khususnya dapat berpartisipasi dalam acara ini.

Berbicara tentang kekerasan berbasis gender online, kini menjadi hal yang patut mendapat perhatian lebih. Tidak hanya di ranah publik seperti di ranah pekerjaan dan pendidikan, tetapi juga di ranah privat, sangatlah berpotensi untuk didapati KBGO.

Apalagi sejak Covid-19 menyerang dan pandemi melanda, semua aktivitas dialihkan virtual. Banyak yang baru beradaptasi dan bahkan masih kurang nyaman beraktivitas via online. Namun hal tersebut harus dilakukan. Perubahan demikian ini juga turut membuka peluang terjadinya KBGO yang lebih marak lagi.

Dalam ranah kampus misalnya. Semua proses pembelajaran berubah menjadi daring. Komunikasi antara mahasiswa dan dosen terjalin lewat berbagai platform sosmed.

Apabila terjadi pembicaraan atau bahkan perlakuan yang tidak pantas di ruang-ruang daring ini, para korban akan sangat kesulitan menyimpan bukti. Alhasil, banyak yang tidak dapat diungkap dan para korban semakin terintimidasi serta semakin takut untuk berbicara.

Tak hanya sampai disana, di ranah privat tak kalah membahayakan pula. Di masa pandemi yang membatasi kontak fisik, banyak diantara kita yang berpacaran harus mengurangi intensitas pertemuan dengan pasangan dan harus memilih berkomunikasi via daring. Revenge porn adalah bentuk KBGO yang sangat berpotensi terjadi dan merugikan salah satu pihak.

Dari berbagai potensi KBO yang ada tentu kita perlu memulai langkah-langkah preventif. Hal-hal yang bisa dilakukan tentu ada di tangan kita masing-masing. Minimal kita mulai dengan memahami bentuk-bentuknya KBGO seperti apa saja, agar kita dapat mengenali tanda-tandanya dan dapat menghalau sebelum terjadi.

Bila terjadi, para korban tidak sendiri. Ada banyak lembaga yang siap membantu. Perlu diingat bukan hanya kita yang harus menjaga sosial media kita, tetapi juga semua orang tidak ada yang berhak melakukan tindakan KBGO. Jadi jangan takut, tetaplah berkekspresi dan jadi dirimu sendiri!

Pemimpin Redaksi Cetak UKPM Teknokra Universitas Lampung, Sri Ayu Indah M., sangat mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan wadah untuk saling bertukar pikiran. Apalagi tema yang akan dibahas terkait KBGO,  yang mana di era sekarang ini marak terjadi dan dapat menyerang siapa saja.

Melalui talkshow ini diharapkan dapat menyalurkan hal-hal baik dan bisa menambah pengetahuan terkait kekerasan gender dan seksual yang terjadi di ranah online.

Menteri Kajian Strategis BEM Fisip Universitas Mulawarman, Monalisa, mengatakan, di era saat ini dengan semakin luasnya jangkauan internet, canggihnya perkembangan teknologi, serta masifnya penggunaan media sosial dan di tengah pandemi, rasanya semua hal memang dikerjakan menggunakan media sosial, lalu kemudian faktor ini pula yang memicu adanya bentuk-bentuk baru kejahatan. KBGO pun marak terjadi, lalu apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban KBGO ini?

Apakah harus diam saja membiarkan pelaku karena takut ancaman jejak digital yang memang begitu menakutkan karena susah dihilangkan? Lalu apakah ada lembaga yang menangani untuk membantu penyintas para korban KBGO ini? (nos

Teks foto :

Para narasumber Campus Online Talkshow Series bertemakan “Cybersafety: Online Tanpa Kekerasan”, Jumat (5/3/2021) kemarin.

Foto : Titin.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927