Rasio Likuiditas Industri Perbankan Jawa Timur Terjaga
01-05-2024
Surabaya, beritasurabaya.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kinerja intermediasi perbankan dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan/kredit dan terjaganya likuiditas. Likuiditas industri perbankan pada Februari 2024 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Demikian ditegaskan Kepala OJK Jawa Timur, Giri Tribroto dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024) lalu.
Giri memaparkan kredit perbankan di Jawa Timur pada posisi Februari 2024 tumbuh 8,10 persen (yoy) menjadi sebesar Rp697 triliun. Sementara itu, secara tahunan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,97 persen (yoy) atau menjadi sebesar Rp761 triliun.
“Hal tersebut mengakibatkan LDR (Loan To Deposit Ratio) atau rasio pinjaman terhadap simpanan di Jawa Timur pada posisi Februari 2024 menjadi sebesar 90,97 persen. Untuk Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,15 persen dan 24,73 persen, atau tetap jauh di atas treshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 1,27 persen dan NPL gross sebesar 3,34 persen,”tukasnya.
Seiring pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil, ungkap Giri, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 relatif tetap sebesar Rp20 triliun (Desember 2023: Rp 20 triliun) atau naik Rp1 triliun, namun dengan jumlah nasabah tercatat turun menjadi 101 ribu nasabah (Desember 2023: 107 ribu nasabah).
Giri melanjurkan, perbankan di Jawa Timur tetap perlu memperhatikan risiko utama yaitu risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi, serta potensi peningkatan risiko kredit paska berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024. “Dan perbankan penting meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai, serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalan dalam menyerap potensi risiko. (nos)