Hukum & Kriminal

Waspada, Operasi Zebra Semeru Meluncur

21-11-2014

Surabaya, beritasurabaya.net - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menggelar Operasi Zebra Semeru 2014, 26 November-09 Desember. Polisi akan menindak atau langsung sidang di tempat kepada para pengendara yang tidak taat pada peraturan lalu lintas.

Wakil Direktur Lalu lintas (Wadirlantas) Polda Jatim, AKBP Yusuf, Jumat (21/11/2014), mengatakan untuk Operasi Zebra Semua 2014 difokuskan untuk menindak langsung pengguna jalan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas. Pelanggar juga akan langsung di sidang di tempat, dengan melibatkan hakim dan jaksa selaku eksekutor.

Ia menjelaskan, kegiatan Operasi Zebra Semeru 2014 dilaksanakan serentak di Indonesia. Untuk Polda Jatim, sasaran atau targetnya diprioritaskan kepada dua jenis pelanggaran, yakni melaksanakan penertiban penggunaan helm dan melaksanakan penertiban terhadap pengguna jalan yang melanggar marka jalan serta rambu-rambu lalu lintas.

''Setiap ada pengguna jalan yang melanggar dua prioritas itu, maka akan ditindak tegas dan tidak ada toleransi. Sebab, dua jenis pelanggaran inilah yang banyak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga banyaknya korban meninggal dunia,''ujarnya.

Mengenai penindakan dalam operasi, pihaknya menerapkan dua jenis penindakan. Pertama, melakukan penindakan secara stasioner atau melakukan penindakan dengan cara razia dan pemeriksaan ranmor secara gabungan. Kedua, dengan cara hunting system atau melakukan patroli lalu lintas, apabila ditemukan pelanggaran maka segera ditangkap. ''Kami juga tetap menindak segala pelanggaran diluar dua jenis pelanggaran yang menjadi fokus kita,''ujarnya.

Dalam operasi Zebra Semeru 2014 dilakukan secara gabungan dengan melibatkan petugas dari Dishub dan anggota TNI. Sementara personil yang dilibatkan dalam menciptakan Kamseltiblabcar sebanyak 3.029 personil.

''Kami dibantu petugas Dishub dan anggota TNI untuk melakukan tindakan peremtif dan preventif dalam melakukan penindakan,''ujar Wadir Lantas Polda Jatim saat didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono.

Ia juga menambahkan, dalam sidang di tempat nanti pihaknya juga akan menghadirkan jaksa dan hakim di lokasi. ''Pelanggar akan disidang di tempat dan itu terus kita lakukan selama 14 hari,''tegasnya.

Menurut data dari Dirlantas Polda Jatim periode 2012 hingga 2013 tercatat adanya peningkatan sebesar 53 persen yakni dari 61.276 pelanggaran (2012) menjadi 93.314 pelanggaran (2013). Untuk korban laka yang meninggal menurun 20 persen, yaitu 114 jiwa (2012) menjadi 89 jiwa (2013). Dengan 654 kejadian (2012) menjadi 521 kejadian (2013). (tia/jnr)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927