Hukum & Kriminal

Dugaan Pemerasan, Rahmiyati Laporkan Nursalam & Suproni

14-03-2023

Jakarta, beritasurabaya.net - Berawal dari Suproni PT KMS yang datang ke kantor PT Surya Sakti Sukses (SSS) menawarkan kerja sama dalam hal pengelolaan karyawan. Disusul dengan kedatangan Nursalam ke kantor PT SSS yang mengaku sebagai rekanan Suproni PT KMS dan menawarkan kerja sama logistik pada Agustus 2021.

Terjalinlah kerja sama antara PT SSS & PT KMS dalam hal pengelolaan kepegawaian dan logistik. Berjalannya waktu PT KMS melakukan one prestasi, yakni gagal bayar terhadap kewajiban gaji Karyawan PT SSS, dan pengiriman barang-barang yang dilakukan Nursalam mengalami keterlambatan tiba di tujuan pelanggan PT SSS. 

"Selain itu, atas cek dan giro yang dikeluarkan PT SSS untuk pembayaran kepada Nursalam digelapkan oleh Nursalam. Saya menduga,  Nursalam tidak mengembalikan cek/giro yang telah saya bayar. Bahwa atas cek tersebut ada dua kejadian, yakni cek sudah dibayar dengan transfer pengganti dan ada juga yang diberikan cek pengganti karena nilainya dirubah,"ujar Rahmiyati, Direktur Utama PT SSS, Selasa (14/3/2023).

 

Direktur Utama PT SSS, Rahmiyati,  telah berkali-kali menghimbau untuk mengembalikan cek/giro tersebut namun yang bersangkutan tidak mau mengembalikan dengan alasan masih ada pembayaran yang lain, yang akan segera jatuh tempo. Dan atas cek lainnya yang telah jatuh tempo dengan nominal Rp625 juta ternyata Nursalam meminta senilai Rp1.429 miliar. 

Lebih lanjut, Rahmiyati membeberkan atas kenaikan angka yang mendadak dan tanpa alasan sama sekali, tentu saja membuat Rahmiyati menolak membayar. Atas dugaan pemerasan ini Rahmiyati tidak mau membayar Rp1.429 miliar, namun mau membayar Rp625 juta sesuai kewajibannya.

Nursalam tidak mau menerima Rp625 juta dan mengancam seluruh cek yang masih ada ditangannya akan dicairkan. Bahkan mengancam melaporkan Rahmiyati ke Polsek Kelapa Dua dengan kronologis seolah-olah Rahmiyati tidak mau membayar cek tersebut. Bahkan cek yang digelapkan alias tidak mau dikembalikan dialihkan ke saudara Suproni, padahal jelas nama penerima cek adalah Nursalam.

"Atas hal fakta yang diputarbalikan itu, serta dugaaan penggelapan cek dan pemalsuan tanda tangan saya pada spesimen Bank Mandiri dan BCA, maka saya pun melaporkan Nursalam & Suproni Cs ke polres Metro Tangerang dengan Pasal persekongkolan. Dibuktikan dengan LP Nomor: LP/B/767/V/2022/PMJ/Restro Tanggerang kota tertanggal 22 Mei 2022,"papar Rahmiyati.

 

Atas kejadian ini, Rahmiyati dan kuasa hukum sempat tidak hadir ke Polsek Kelapa Dua karena kesibukan yang luar biasa terkait bisnis bukan karena mangkir. Kuasa hukum pun memberikan surat permohonan izin ke Polsek Kelapa Dua, maka setelah Rahmiyati dapat hadir dan mengklarifikasi seluruh kejadian pada BAP, lalu kedua belah pihak dikonfrontir. 

Dalam penjelasan Rahmiyati, sesuai kewajiban telah membayar seluruh kewajibannya yakni Rp625juta sesuai fakta peristiwa dan dokumen pendukung, bukan Rp 1,429 miliar. Pembayaran ini dilakukan di Polsek Kelapa Dua dengan Rahmiyati memberikan Rp675juta, dengan rincian Rp625 juta kewajiban pokok, Rp50 juta untuk kelebihan yang diminta Nursalam (Nursalam tetap menganggap minta dibayar 1.429 miliar). Namun, Kanit Polsek Kelapa Dua sendiri menyatakan dari seluruh kronologis hanya Rp625 juta saja kewajibannya. 

Penyelesaian pembayaran dilakukan pada Juni 2022 disaksikan Kanit Polsek Kelapa Dua, AKP Hitler Napitupulu dan penyidik, dan surat penghentian penyelidikan Nomor: SPPP/53/VII/2022/Reskrim Namun cek yang diduga digelapkan Nursalam dengan diserahkan kepada Suproni, tidak mau juga dikembalikan oleh Nursalam dan LP Nomor: LP/B/767/V/2022/PMJ/Restro Tanggerang kota tertanggal 22 Mei 2022 terlapor Nursalam serta Pihak Bank Mandiiri dan BCA pun telah dipanggil oleh Polres Metro Tangerang sebagai saksi peristiwa. 

 

Selain hal tersebut, Rahmiyati melakukan somasi kepada Nursalam untuk segera mengembalikan seluruh cek yang telah dibayar; mengembalikann kelebihan Rp50 juta yang diminta Nursalam tanpa alasan.

"Somasi tersebut sudah 2 kali dikirimkan ke Nusalam namun yang bersangkutan tidak juga menjawab somasi. Oleh karena itu saya dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum yaitu melaporkan perbuatan Nursalam ke Polda Metro Jaya,"pungkas Rahmiyati. (*/nos)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927