Hukum & Kriminal

KPK : Koruptor Tak Bisa Lolos Jika Sudah Tersangka

25-03-2021

Jakarta, beritasurabaya.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan ada koruptor yang bisa lolos kalau sudah dinyatakan tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut. KPK tidak mau meloloskan pelaku yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, karena dampaknya akan sangat buruk bagi penegakan hukum itu sendiri.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, pihaknya tidak akan begitu saja untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan merebut hak orang lain tersebut. "Masyarakat tidak akan percaya kalau yang sudah jadi tersangka itu akhirnya lolos. Meski Undang-undangnya ada," ujarnya dalam dialog di sebuah stasiun televisi, Rabu (24/3/2021) malam.

Dia menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi telah melalui proses panjang. Sebelumnya menetapkan seseorang menjadi tersangka, kata dia, KPK harus menemukan kasusnya dulu, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan banyak saksi, hingga dipastikan ada kasus hukumnya. Baru kemudian mencari siapa tersangkanya.

Pihaknya juga memastikan aktifitas mereka tidak akan terganggu meski sekarang ini sudah dibentuk Dewan Pengawas (Dewas), yang mengharuskan mereka meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT),  melakukan penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan sebagainya. "Dewan pengawas itu bukan orang luar KPK. Dulu KPK memang hanya pimpinan KPK dan pegawai, tapi sekarang ditambah dewan pengawas," ujarnya.

Pria pantang menyerah yang masuk Akabri setelah 7 kali ikut seleksi ini, menyebut dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan internal. Dan dijamin tidak akan ada kebocoran dari kasus yang sedang mereka selidiki gara-gara keberadaan dewan pengawas. 

Sejauh ini kinerja Firli juga merasa tidak pernah terhambat oleh keberadaan dewan pengawas seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan tersebut. Dalam acara yang dipandu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Susanti tersebut, Firli juga menyoal tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Banyak kalangan khawatir sebuah kasus KPK menjadi terganggu saat petugas yang melakukan penyelidikan mendadak dipindahtugaskan, bila sudah berstatus ASN.

Menurut Firli, pengalihan status pegawai menjadi ASN itu merupakan amanat undang-undang. "Independensi seseorang itu tidak ditentukan oleh status seseorang sedang berada di mana. Tapi ada di hati," ujarnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir, peralihan status pegawai itu akan menjadikan mereka tidak netral saat harus menangani kasus korupsi yang melibatkan koleganya sesama ASN.  Firli yang berlatarbelakang polisi itu kemudian mencontohkan soal koordinasi dalam kasus yang melibatkan anggota polisi.

Sesuai ketentuan, kata Firli, memang mereka harus melakukan korordinasi dengan pihak lain seperti kepolisian. Tapi dia memastikan, koordinasi hanya sebatas dalam hal pencegahan atau yang terkait dengan bantuan keamanan. "Tapi dalam hal penindakan atau penangkapan, tidak perlu ada koordinasi," tegasnya. (nos)

Teks foto :

Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dok.jawapos.com.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927